Curhat Rasminah Soal Tuduhan Curi Piring

Rasminah, 55 tahun, mengaku sangat terpukul setelah Mahkamah Agung memvonis dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 bulan 10 hari pada 30 Januari 2012. Padahal, Pengadilan Negeri Tinggi Tangerang telah membebaskannya dari semua dakwaan. "Saya tidak pernah mencuri. Barang-barang yang dipermasalahkan itu diberikan oleh majikan saya," ujar Rasminah kepada Tempo di LBH Mawar Saron, Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 1 Februari 2012.
Rasminah mengaku sudah bekerja selama 10 tahun di keluarga Siti Aisyah Margareth Rose Soekarnoputri. Tapi masalah muncul setelah datang penagih hutang yang ingin menemui majikannya. “Saya harus berbohong mengatakan majikan saya tidak berada di rumah,” kata Rasminah yang kini tinggal di rumah kontrakannya di Ciputat.

Dia sudah berbohong berkali-kali kepada si penagih hutang sehingga perasaannya dihantui rasa tak nyaman. Rasminah takut berbohong terus saat dikunjungi penagih hutang. Suatu ketika, Rasminah tak dapat mengatasi penagih hutang itu. Dia pun disalahkan majikannya. "Saya dibilang tidak becus mengatasi orang nagih hutang," katanya. Maka, ia memutuskan berhenti sebagai pembantu dari rumah majikannya.

Tapi setelah itu, Siti Aisyah justru mendatangi kontrakan Rasminah. Keluarga bekas majikan Rasminah ini memaki-maki dan menggeledah seisi rumah. Saat itulah satu tuduhan melayang padanya. Rasminah dituduh mengambil beberapa barang miliknya yang ditemukan di rumah itu. Tapi Rasminah membantah tuduhan itu. "Barang-barang itu diberikan mereka kepada saya, tidak mungkin saya mencuri," katanya.

Siti Aisyah beserta suami dan polisi mengambil delapan piring, beberapa pakaian, dan setengah kilogram buntut sapi yang menurut mereka merupakan barang yang dicuri Rasminah. Kemudian mereka membawa Rasminah ke pos polisi untuk diproses. Rasminah pun sempat ditahan di Polsek Ciputat bersama anaknya. Ketika ia ditahan di penjara selama empat bulan, anaknya terpaksa menggelandang di luar rumah. Kontrakannya di Ciputat juga tidak dibayar selama dua bulan karena tidak ada biaya.

Meski ia sudah lepas dari vonis penjara, tapi dia takut dicap sebagai pencuri oleh masyarakat. "Saya masih tidak enak hati apabila berada di tengah masyarakat," ujar Rasminah. Dia mengatakan akan terus berjuang memulihkan nama baiknya dengan dibantu penasihat hukumnya Hotma Sitompul dari LBH Mawar Saron. Rasminah bersyukur dibantu Hotma dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hotma prihatin kasus Rasminah. Dia menilai putusan hakim tak masuk akal. "Kami akan memperjuangkannya. Ia seperti nenek kami," ujar Hotma. (Sumber: Tempo.com)

0 Responses to "Curhat Rasminah Soal Tuduhan Curi Piring"

Post a Comment